PENGURUSAN
PENDIRIAN CV ( Commanditaire Vennootschap )
dengan
syarat syarat :
1.
Copy KTP oleh para pendiri min 2 orang ( Diusahakan Bukan Suami Istri )
2. Surat Keterangan
bertempat tinggal Atau Domisili
3.
Copy NPWP pribadi ( bila tidak ada akan di uruskan )
4.
pas foto berwarna ukuran 3x4 ( 4 lembar Colour ) yang bertindak sbg
direktur
5.
Menyiapkan nama Perusahaan Atau nama CV, bidang usaha,
serta kepemilikan modal awal
6.
Kedudukan Usaha dan jenis usaha
7.
Persyaratan lainnya ( bila diperlukan )
Dari
pengurusan pembuatan cv ini akan menghasilkan:
1.
Akta Notaris. ( pengesahan CV yang diketahui dan Tandatangani NOTARIS )
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).Untuk perusahaan
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).Untuk perusahaan
3.
Pengesahan Pengadilan Negeri
.
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP )
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP )
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar