Pembuatan Ijin HO ( Ijin Ganguan )
Pada dasarnya Pembuatan ijin ini dibuat agar masyrakat tidak merasa terganggu atas usaha yang di didirikan misalnya seperti pembuatan rumah sakit, tempat hiburan dan masih ada lagi lainnya.SYARAT SYARAT IJIN HO
- Copy KTP
- Copy Akta Pendirian Perusahaan ( untuk yang berbadan hukum CV, PT, Firma dll )
- Copy IMB
- Copy Surat Perjanjian sewa / kontrak ( Bila kontrak )
- Copy Bukti pembayaran terakhir PBB tahun berjalan
- Denah Lokasi dan situasi tempat usaha
- Copy UKL / UPL, Amdal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar