Usaha Dagang atau UD merupakan bentuk legal sebuah usaha dalam hal perdagangan
Pembentukan UD ini hanya dilakukan oleh satu orang Pengurus yaitu sang pemilik usaha dimana dalam hal keuangan dalam konteks ini adalah Modal ditanggung oleh perorangan
Syarat Pembentukan UD :
- Copy KTP/ KK
- Pas Photo 3x4
- Nama UD
- Surat Domisili/ surat kontrak ( bila Menyewa )
- NPWP Pemilik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar