SYARAT SURAT KETERANGAN RENCANA KOTA ( SKRK )

Surat keterangan rencana kota ini adalah syarat awal untuk pengurusan IMB ( ijin Mendirikan Bangunan )
Tidak itu saja dengan SKRK kita dapat mengetahui letak bangunan rumah atau tempat kita apakah Telah sesuai dengan perencanaan kota.

Syarat Syarat pengurusan SKRK ( SURAT KETERANGAN RENCANA KOTA )

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Copy KTP 
  3. Copy SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
  4. Apabila berbentuk badan usaha harus menyertakan copy akte pendirian dan akte perubahan yang telah di legalisir oleh instansi yang bersangkutan
  5. Menyertakan pula copy legalisir SK dari kehakiman ( bila dalam bentuk badan usaha )
  6. Copy Akte tanah atau kepemilikan tanah yang telah di legalisir
  7. Bukti persetujuan Tetangga yang berdekatan 
  8. Site plan asli
  9. Gambar denah bangunan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja dan pengelolaan/pembuangan limbah
  10. Untuk Tempat Ibadah diwajibkan pula menyertakan Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama, Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat











1 komentar:

  1. Untuk pengurusan revisi skrk bisa ? Karena skrk yg Uda jadi membuat bangunan saya terpotong 3 meter yg depan...padahal posisi dlm kampung

    BalasHapus