IJIN USAHA JASA KONTRUKSI haruslah Dimiliki oleh para kontraktor
khususnya kontraktor pada jasa kontruksi sebagai bidang utama
usahanya,Khususnya yang beroprasi di kota surabaya
sesuai dengan peraturan walikota surabaya No 11 tahun 2005
dengan syarat syarat pengajuan sebagai berikut :
1.
Copy
KTP Direktur Utama
2.
Daftar
Nama Personil / tenaga inti perusahaan
3.
Copy
NPWP Perusahaan
4.
Copy
akta pendirian perusahaan yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman /
Pengadilan
5.
Copy
Ijazah Tenaga Teknik dan pengalaman teknik dari tenaga teknik serta sertifikat
ketrampilan/keahlian
6.
Surat keterangan domisili perusahaan yang di
ketahui Kelurahan setempat
7.
Daftar
kepemilikan peralatan sesuai dengan sub bidang dimaksud
8.
Fotocopy
SBU ( Sertfikat badan usaha ) yang diterbitkan LPJK
9.
Foto
berwarna uk .
3x4 pemohon sebanyak 4 (Empat) lbr
10.
Surat pernyataan kebenaran dokumen (Materai
6.000)
11.
Gambar
denah lokasi perusahaan
12.
Syarat
lainnya ( Jika dibutuhkan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar