Syarat Ijin Usaha Jasa Kontruksi ( IUJK )

IJIN USAHA JASA KONTRUKSI haruslah Dimiliki oleh para kontraktor khususnya kontraktor pada jasa   kontruksi sebagai bidang utama usahanya,Khususnya yang beroprasi di kota surabaya
sesuai dengan peraturan walikota surabaya No 11 tahun 2005

dengan syarat syarat pengajuan sebagai berikut :


1.                  Copy KTP Direktur Utama
2.                  Daftar Nama Personil / tenaga inti perusahaan
3.                  Copy NPWP Perusahaan
4.                  Copy akta pendirian perusahaan yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman              / Pengadilan
5.                  Copy Ijazah Tenaga Teknik dan pengalaman teknik dari tenaga teknik serta                      sertifikat ketrampilan/keahlian
6.                  Surat keterangan domisili perusahaan yang di ketahui Kelurahan setempat
7.                  Daftar kepemilikan peralatan sesuai dengan sub bidang dimaksud
8.                  Fotocopy SBU ( Sertfikat badan usaha ) yang diterbitkan LPJK
9.                  Foto berwarna uk. 3x4 pemohon sebanyak 4 (Empat) lbr
10.             Surat pernyataan kebenaran dokumen (Materai 6.000)
11.             Gambar denah lokasi  perusahaan
12.             Syarat lainnya ( Jika dibutuhkan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar